Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendukung dan siap memberlakukan visa kunjungan ke Indonesia selama lima tahun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi di situ memberikan aturan baru bagi WNA eks WNI diberikan fasilitas visa kunjungan lebih lama di Indonesia," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Heru Santoso di kantornya, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Heru menjelaskan, PP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi eks WNI dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan. Selain itu juga untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional terkait penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi WNA.
"Izin tinggal kunjungan bagi eks WNI dapat diperpanjang paling banyak dua kali, dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari. Jadi mereka tetap harus keluar-masuk (Indonesia), tapi kunjungannya bisa diperpanjang selama berlaku lima tahun," jelas dia.
Peraturan ini dibentuk dengan harapan agar eks WNI yang telah sukses di negaranya membantu membangun Indonesia. Juga memberikan kesempatan bagi eks WNI bernostalgia di tanah kelahirannya. Selain itu juga meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia.
"Atas aturan itu, maka kami siap menjalankan dan juga menunggu peraturan yang memuat beberapa hal di antaranya tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan lainnya yang tentu akan berbeda dengan kebijakan sebelumnya," pungkas Heru.
Dalam PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 27 Juni 2016 tersebut disebutkan, Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
"Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," bunyi Pasal 111 ayat (2), seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/7/2016). Sebelumnya ketentuan mengenai hal ini tidak ada.
PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks WNI. Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama enam puluh hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Ditjen Imigrasi Dukung Kebijakan Visa Kunjungan Berlaku 5 Tahun
Peraturan ini dibentuk dengan harapan agar eks WNI yang telah sukses di negaranya membantu membangun Indonesia.
diperbarui 15 Jul 2016, 20:44 WIBDiterbitkan 15 Jul 2016, 20:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah
Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi
Survei PKHP UIN Jakarta: Elektabilitas RIDO 53 Persen dengan Mayoritas Pemilih Usia 40-50 Tahun
Bungkam Arab Saudi, Ini Momen Kemenangan Timnas Indonesia