Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku untuk 5 Tahun

Pemerintah memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 12 Jul 2016, 09:31 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 09:31 WIB
Pemerintah memberikan kemudahan bagi eks-WNI dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi eks-WNI dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan. Selain itu, pemerintah juga menambah jangka waktu Visa kunjungan bagi Orang Asing.

Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni 2016 tersebut disebutkan, Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

“Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,” bunyi Pasal 111 ayat (2), seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/7/2016). Sebelumnya ketentuan mengenai hal ini tidak ada.

PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks WNI. Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama enam puluh hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.

 

Izin tinggal bagi pemegang Visa kunjungan tersebut dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 puluh hari. Sementara Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

Pada PP Nomor 26 Tahun 2016 ditambahkan beberapa ayat, bahwa Ketentuan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

“Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari,” bunyi Pasal 136 ayat (5) PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh Orang Asing dan Izin Tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir

b. permohonan Visa kunjungan dan Izin Tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Juni 2016 itu.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya