Kak Seto: Hukum Mati Pembuat dan Pengedar Vaksin Palsu

Vaksin palsu berdampak pada tumbuh kembang generasi muda.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jul 2016, 14:25 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 14:25 WIB
20160716-Keluarga Korban Vaksin Palsu Beraudiensi dengan Kak Seto
Ketua LPAI Seto Mulyadi (kiri) berbicara saat menggelar audiensi dengan keluarga korban vaksin palsu di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Jakarta, Sabtu (16/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi‎ mendesak pemerintah memberikan sanksi maksimal kepada pembuat dan pengedar vaksin palsu. Hal itu disampaikan saat ia menerima aduan sejumlah orangtua korban di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Hari ini ‎kami di KPPPA mendapatkan pengaduan dari para orangtua korban vaksin palsu. Beliau-beliau sangat gelisah dan bingung dengan beredarnya vaksin palsu. Mereka ingin mendapat klarifikasi secara gamblang dari Kemenkes dan Bareskrim mengenai langkah berikut," ujar pria yang akrab disapa Kak Seto di KPPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Kak Seto menuturkan, para orangtua‎ pasien menuntut agar pemerintah mampu menjelaskan bagaimana langkah selanjutnya terhadap anak yang sudah terpapar vaksin palsu. Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi vaksin palsu yang beredar.

"Juga agar Kemenkes menyediakan pos pengaduan, supaya pengaduan berjalan lancar dan masyarakat mendapat penjelasan yang melegakan," papar dia.

Kak Seto juga mendorong agar pemerintah menerapkan sanksi maksimal ‎bagi para pembuat dan pengedar vaksin palsu. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi pertumbuhan generasi bangsa.

"Bareskrim harus bisa memberikan sanksi maksimal, ‎kalau perlu hukuman mati bagi pembuat dan pengedar vaksin palsu. Karena ini betul-betul sangat bahaya bagi tumbuhnya generasi unggul di masa akan datang," tandas Kak Seto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya