Belum Ditemukan Kelalaian Petugas Rutan Terkait Kaburnya Anwar

Sampai saat ini, tidak kurang ada 18 petugas Rutan Salemba yang diperiksa. Mereka bertugas pada Lebaran hari kedua.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jul 2016, 22:14 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2016, 22:14 WIB
20160717-Narapidana Kabur Anwar Jalani Rekontruksi Kejadian di Rutan Salemba
Anwar alias Rizal dan istrinya (tengah) saat mengikuti rekontruksi kejadian di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/7). Dalam rekonstruksi kejadian ini Anwar dan istrinya memperagakan sebanyak 36 adegan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Klas I Salemba Satriyo Waluyo mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugasnya terkait kaburnya Anwar alias Rizal pada hari kedua Lebaran pada Kamis 7 Juli lalu. Menurut Satriyo, sementara ini belum ditemukan adanya kelalaian petugas rutan.

‎"Kita sedang pemeriksaan internal, sampai saat ini memang belum ditemui di situ kelalaian dari petugas kami," ujar Satriyo di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2016).

Namun, kalau dalam pemeriksaan internal itu ditemukan ada unsur kelalaian petugas, maka pihaknya tak segan untuk menindaklanjuti. Dalam hal ini pemberian sanksi.

"Sanksi bisa saja berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Lalu ada yang berat ada yang ringan, tergantung (hasil pemeriksaan)," kata Satriyo.

Sampai saat ini, tidak kurang ada 18 petugas yang diperiksa. Mereka bertugas pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H atau Lebaran hari kedua. Di mana pada hari Lebaran kedua itu Anwar kabur.

"Sudah ada 18 petugas yang diperiksa. Tapi untuk sanksi belum tahu apa sanksinya," ujar Satriyo.

Seperti diketahui, Anwar alias Rizal kabur dari Rutan Salemba saat hari kedua Lebaran. Terpidana kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs itu kabur dengan menyamar sebagai wanita dan menggunakan gamis serta jilbab pemberian istrinya, Ade Irma.

Sekitar seminggu kemudian, polisi menciduk kembali terpidana penjara seumur hidup tersebut di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan. Sementara, Ade juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga membantu suaminya melarikan diri. Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, Ade tidak ditahan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya