Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan sisa kopi yang diduga berisi sianida yang diuji di laboratorium forensik Mabes Polri. Sebab, ada perbedaan keterangan antara kesaksian bartender (peracik kopi) Kafe Olivier Yohanes dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Dalam persidangan, Yohanes mengaku diminta Manager Bar Kafe Olivier, Devi, untuk menuang seluruh sisa kopi Mirna dari gelas ke dalam botol air mineral untuk diuji lab. Namun, dalam BAP disebut, yang diuji di laboratorium adalah sisa kopi yang ada di dalam gelas dan botol.
"Ternyata saksi mengatakan gelas itu sudah kosong, sudah dibuang. Dan jaksa mengatakan, yang diperiksa di Mabes Polri adalah gelas yang berisi kopi. Pertanyaannya, kopi yang mana yang diperiksa?" ujar Otto usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Otto pun meragukan keaslian barang bukti yang diuji Labfor Mabes Polri. Dia curiga, sampel kopi yang positif mengandung racun sianida itu bukan sisa minuman Mirna.
"Sehingga kalau juga hasilnya yang diperiksa di lab itu ada sianida, itu berarti bukan dari kopi yang ada dalam minuman Mirna. Itu kesimpulannya. Jadi kasus ini no case, karena sudah jelas tidak ada bukti yang berasal dari sianida," papar dia.
Dia pun meminta kasus dihentikan dan tidak terlalu dipaksakan.
"Kalau secara di Amerika, ini kasusnya langsung ditutup. Bagi saya apapun hasilnya, itu no case," tutur Otto.
Tidak hanya itu, Otto juga menyebut botol berisi kopi diduga sisa minuman Mirna yang dibawa ke lab juga berbeda dengan keterangan saksi. Yohannes saat itu memasukkan sisa kopi Mirna ke botol minuman merek Acqua Panna. Namun, botol yang dibawa ke lab berbeda.
"Jadi kopi yang mana? Bukan barang bukti itu. Kalau barang bukti tidak diperiksa dan yang diperiksa kopi yang lain, berarti kan kopi yang lain (yang mengandung sianida)," kata dia.
"Berarti kita tidak bisa simpulkan bahwa matinya Mirna berasal dari kopi yang ada sianida. Karena kopi Mirna ternyata nggak pernah diperiksa di laboratorium," pungkas Otto.
Pengacara Jessica Pertanyakan Kopi Sianida yang Diuji Penyidik
Pengacara Jessica wongso meragukan keaslian barang bukti yang diuji di Labfor Mabes Polri.
Diperbarui 21 Jul 2016, 19:50 WIBDiterbitkan 21 Jul 2016, 19:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Rabu, (20/7). JPU menghadirkan tiga saksi pegawai Kafe Olivier. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani