Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes hingga kini sudah melakukan imunisasi atau memvaksin ulang terhadap 337 dari 400 anak yang terdaftar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan pada Rabu 20 Juli lalu.
"Ada 400 yang datang tapi yang divaksin belum semuanya," ujar Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2016.
Baca Juga
Namun, ia mengatakan, angka tersebut akan terus bertambah. Sebab, satgas telah membuka call center dan posko pengaduan serta 50 posko imunisasi ulang.
Advertisement
Linda menambahkan, langkah Kemenkes terkait kasus vaksin palsu itu tak hanya berhenti pada imunisasi ulang. Tetapi pihaknya juga akan memberikan sanksi bila terdapat pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaan vaksinisasi tersebut.
"Yang jelas tindak lanjut regulasi akan kita tegakkan apakah ada sanksi administrasi, apakah siap diperbaiki, apakah akan melakukan secara konsisten," ucap dia.
Terhadap 14 rumah sakit yang terlibat vaksin palsu, menurut Linda, pihaknya akan melakukan pengawasan lagi. Serta, elihat apakah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
"Khusus rumah sakit yang sudah terkena masalah ini, mereka harus me-review kembali SOP. Kalau tidak ada, membuatnya terus kemudian melaporkannya kepada Kemenkes dan Dinkes," Linda menerangkan.
"Dan dalam laporan itu juga termasuk memasukkan distributor dari mana tentu nanti akan kelihatan distributor resmi dan juga semacam ada berita acara limbahnya itu ke mana dan itu dilapor dan dicek oleh Kemenkes sampai konsisten," Linda menjelaskan.