Kenalan via Facebook, Pemuda Pengangguran Malah Cabuli Bocah SMP

Awalnya, korban pencabulan meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkan ke rumah ayahnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jul 2016, 06:37 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2016, 06:37 WIB
Pencabulan terhadap anak
Tersangka kasus pencabulan yang ditangkap Polsek Beji bersama Satgas PPA Polresta Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Aparat Polsek Beji bersama Satgas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Depok, Jawa Barat menciduk Nurjuni (24), tersangka pencabulan terhadap AM (15), anak di bawah umur. Tersangka dua kali mencabuli korban di rumah kontrakan milik temannya di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Beji Kompol Ni Gusti Ayu Supiati mengatakan, korban pencabulan yang masih duduk di bangku SMP itu dikenalnya lewat media sosial Facebook. Setelah merasa akrab, korban meminta tolong kepada tersangka Nurjuni untuk mengantarkan ke rumah ayahnya yang berada di Wilayah Bekasi.

"Tersangka kenal sama AM di Facebook sejak dua minggu sebelum Lebaran," ucap Ni Gusti di Depok, Jumat 22 Juli 2016.

Tersangka kemudian menjemput korban di perempatan Tugu Tanah Baru, Beji, Depok. Korban kemudian dijanjikan akan diantarkan oleh tersangka ke rumah ayah.

Namun, tersangka tak mengantarkan korban ke rumah ayahnya. AM malah dibawa ke kontrakan milik temannya di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Ketika sampai Bekasi, tersangka tidak mengantarkan korban ke rumah bapak kandungnya. Alasannya sudah sampai larut malam," ujar Ni Gusti.

Di rumah kontrakan itulah pencabulan terjadi. Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil berhubungan layaknya suami-istri dengan korbannya sebanyak dua kali.

Kemudian, ketika ingin mengulangi perbuatannya untuk ketiga kalinya, tersangka dan korban langsung dibawa Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Beji bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Depok.

"Kita amankan berdasarkan laporan dari keluarganya yang mengatakan anaknya sudah tidak pulang selama tiga hari. Tersangka akan dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 dan 332 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," Ni Gusti membeberkan.

Sementara itu, tersangka Nurjuni (24) mengaku bahwa perbuatan asusila dengan korban atas dasar suka sama suka.

Menurut tersangka, korban memang meminta tolong untuk diantarkan ke rumah ayahnya di wilayah Bekasi. Namun, karena sang ayah tidak berada di rumah, ia menitipkan korban yang juga kekasihnya ini ke kontrakan temannya.

"Awalnya korban minta antar ke tempat bapaknya. Terus ternyata bapaknya lagi di Surabaya. Dia bilang besok baru datang ke Bekasi. Saya rayu, supaya mau dibawa ke tempat kontrakan teman. Selama tiga hari korban di kontrakan teman saya," ujar anak bungsu dari empat bersaudara itu.

Di tempat itulah, Nurjuni mencabuli korbannya. Tindakannya selalu dilakukan setiap siang hari dengan menjanjikan akan menikahi korban jika sudah lulus sekolah.

"Saya kenal sama dia itu, sudah langsung pacaran. Saya janji mau serius sama dia dan akan nikahin dia," ujar pemuda pengangguran tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya