Dituduh Sebar Bibit Teroris, Fahira Idris Polisikan Netizen

Kicauan akun twitter @HartoyoMdn berujung laporan ke Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jul 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 17:30 WIB
Fahira Idris
Fahira Idris. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Kicauan akun twitter @HartoyoMdn berujung laporan ke Bareskrim Polri. Anggota DPD Fahira Idris melaporkan Hartoyo atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Fahira membawa sejumlah barang bukti print out pernyataan twitter @HartoyoMdn ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Dia menyebutkan bahwa selama ini twit-twit saya adalah penebar bibit terorisme," kata Fahira.

Hartoyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui twitter. Seperti yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan Fahira juga sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan tanda bukti lapor TBL/513/VII/2016/Bareskrim. Fahira mengatakan, kicauan dari akun Hartoyo yang dianggapnya mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan pada 5 Juli 2016 lalu.

"Jadi dia menyebutkan orang-orang seperti Jonru dan Fahira Idris bahwa mereka sadar atau tidak, mereka sedang menyuburkan benih-benih terorisme pada warga sipil," ucap Fahira sambil membacakan twit Hartoyo.

Fahira merasa tidak pernah mengeluarkan kicauan seperti yang diungkapkan Hartoyo. "Saya merasa, waktu itu twit saya normatif aja. Saya hanya berbicara mengenai kepemimpinan di tanah air yang menurut saya biasa saja," Fahira Idris menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya