Liputan6.com, Jakarta - Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor. Hal itu sempat dibicarakan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat membahas tentang rencana penerapan sistem ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.
Namun, ada kabar baik bagi para pengendara sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kebijakan tersebut batal berlaku untuk sepeda motor. Polisi hanya akan membatasi jumlah mobil di jalan-jalan protokol yang menjadi kawasan 3 in 1 sebelumnya.
"Tidak ada larangan untuk motor. Tidak jadi diberlakukan. Motor boleh saja lewat Sudirman-Thamrin. Yang tidak boleh itu lewat Bundaran HI-Istana Negara," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin penerapan sistem ganjil-genap ini efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
Awalnya, uji coba sistem ganjil-genap berlangsung mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Namun terjadi perubahan, rekayasa lalu lintas ini baru diujicobakan pada 27 Juli hingga 30 Agustus mendatang. Sistem ini diberlakukan secara resmi setelah 30 Agustus 2016.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Awi.
Dia menjelaskan sistem ganjil-genap ini berlaku pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.
Tak Ada Larangan Motor Masuki Kawasan Ganjil-Genap
Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem pembatasan ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor.
Diperbarui 26 Jul 2016, 06:37 WIBDiterbitkan 26 Jul 2016, 06:37 WIB
Kendaraan melintas di lokasi pemasangan papan sosialisasi uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta, Senin (25/7). Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
14 Model Rambut Pria Korea Terbaru 2025, Tren Hits yang Wajib Kamu Coba
Ringgit Menguat, Kekayaan Miliarder di Malaysia Naik Jadi Rp 1.518 Triliun
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Dewa United: Benamkan Super Elang Jawa, Banten Warriors Terus Pepet Persib Bandung
Benarkan Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Latih Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Jawaban Kemenkop
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Lyon, Jumat 18 April 2025 Pukul 02.00 WIB di Vidio
BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
Tanggal 18 April 2025 Libur Apa? Berikut Daftar Tanggal Merahnya
Rekomendasi Sketsa Gambar Rumah Minimalis Modern Terbaru 2025
OpenAI Luncurkan GPT-4.1 di GitHub Copilot: Model AI Lebih Cerdas dan Responsif
Keluarga Ungkap Riwayat Sakit yang Diderita Hotma Sitompul Sebelum Berpulang, Alami Komplikasi
Michael Jackson Zodiac Sign: The Astrological Profile of the King of Pop
Memahami Arti Provider dan Perannya dalam Dunia Digital, Ketahui Jenisnya