Liputan6.com, Jakarta - Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor. Hal itu sempat dibicarakan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat membahas tentang rencana penerapan sistem ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.
Namun, ada kabar baik bagi para pengendara sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kebijakan tersebut batal berlaku untuk sepeda motor. Polisi hanya akan membatasi jumlah mobil di jalan-jalan protokol yang menjadi kawasan 3 in 1 sebelumnya.
"Tidak ada larangan untuk motor. Tidak jadi diberlakukan. Motor boleh saja lewat Sudirman-Thamrin. Yang tidak boleh itu lewat Bundaran HI-Istana Negara," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin penerapan sistem ganjil-genap ini efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
Awalnya, uji coba sistem ganjil-genap berlangsung mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Namun terjadi perubahan, rekayasa lalu lintas ini baru diujicobakan pada 27 Juli hingga 30 Agustus mendatang. Sistem ini diberlakukan secara resmi setelah 30 Agustus 2016.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Awi.
Dia menjelaskan sistem ganjil-genap ini berlaku pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.
Tak Ada Larangan Motor Masuki Kawasan Ganjil-Genap
Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem pembatasan ganjil-genap akan berlaku bagi sepeda motor.
diperbarui 26 Jul 2016, 06:37 WIBDiterbitkan 26 Jul 2016, 06:37 WIB
Kendaraan melintas di lokasi pemasangan papan sosialisasi uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta, Senin (25/7). Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2.000 Lebih Warga Mengungsi Akibat Banjir di Jakarta Barat dan Jakarta Timur
13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Arus Pantai Drini Gunungkidul, 3 Orang Ditemukan Tewas
Cara InJourney Aviation Services Ramaikan Imlek 2025 di Bandara 4 Kota Besar
BBMKG Denpasar Imbau Masyarakat Waspada Potensi Angin Kencang di Perairan Bali-NTB
Masyarakat Tionghoa di Tangerang Sambut Gembira Bantuan Sembako BRI Peduli di Imlek 2025
Resep Kue Donat: Panduan Lengkap Membuat Donat Lezat di Rumah
VIDEO: Istri WNI Korban Penembakan di Malaysia Minta Jenazah Dipulangkan
6 Negara 'Hilang' dari Peta Dunia karena Alasan Khusus, Tercatat dalam Sejarah
Golongan yang Dibangkitkan sebagai Pencuri di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Profil Aldi Satya Mahendra, Pembalap Yamaha yang Catat Hasil Positif Jelang World Supersport 2025
Kemlu RI: Indonesia Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Isu Penghentian Pinjaman AS
Tanda Anda Mengalami Anxiety Dream, Sering Mimpi Buruk Saat Tidur