Polda Metro Tambah 200 Polisi Saat Uji Coba Ganjil Genap

Masyarakat diminta tidak mengakal-akali petugas lalu lintas dengan cara menggandakan pelat nomor kendaraan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 25 Jul 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 18:00 WIB
20160725-Ganji-Genap-Jakarta-YR
Papan sosialisasi uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap terpasang di underpass Dukuh Atas, Jakarta, Senin (25/7). Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan apel gabungan di Lapangan Monas. Salah satu bahasan dalam apel itu adalah persiapan uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil dan genap.

Polda Metro menurunkan 200 personel polisi lalu lintas tambahan untuk menyukseskan program Dinas Perhubungan tersebut.

"Salah satu pembahasan adalah penempatan personel dan titik pengawasan ganjil genap. Tadi juga dilakukan simulasi penerapan ganjil genap untuk pelaksanaan di lapangan. Untuk di kawasan ganjil-genap, ada tambahan 200 personel dari Ditlantas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin , (25/7/2016).

Awi meminta masyarakat untuk tidak mengakal-akali petugas lalu lintas dengan cara menggandakan pelat nomor kendaraan. Petugas di lapangan memiliki kemampuan visual yang terlatih untuk menelaah satu per satu kendaraan yang melintasinya.

"Tanggal 27 (Juli 2016) itu kan masa uji coba ya sampai 30 Agustus besok. Dalam masa uji coba, kami akan melakukan peneguran yang sifatnya simpatik bagi pelanggar. Tegurannya berupa pemberian blanko. Tapi lewat tanggal 30, kita lakukan penilangan," ujar Awi.

Dasar hukum yang dipakai untuk pro justicia pengganda pelat nomor adalah Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UULAJ). Sementara untuk kendaraan yang melanggar karena menerobos jalan-jalan protokol genap ganjil tetapi pelat nomornya tak sesuai akan dikenakan Pasal 287 UU 22 Tahun 2009.

"Kita sudah sejak lama menyampaikan sosialisasi ganjil genap kepada masyarakat dan kami sudah imbau tidak usah menggandakan pelat mobil," ucap Awi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya