Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati Humprey Ejike alias doktor yang telah menjalani eksekusi mati sempat mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah.
"Doktor sempat ajukan grasi di detik terakhir," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Namun, grasi tersebut ditolak karena batas waktu pengajuan pengampunan dianggap kedaluwarsa.
"Sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang 5/2010 tentang Grasi, tenggat waktu mengajukan grasi terpidana sudah terlewati," kata Prasetyo.
Di dalam klausul undang-undang tersebut menyatakan pengajuan pengampunan selamat-lambatnya 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain Doktor, terpidana mati yang menjalani eksekusi mati Jumat dini hari tadi adalah Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Afrika Selatan). Seluruhnya adalah para terpidana kasus narkoba.
Dieksekusi Mati, Humprey Sempat Ajukan Grasi di Detik Terakhir
Negara hanya memberi waktu 1 tahun kepada terpidana mati untuk mengajukan pengampunan kepada presiden, sejak berkekuatan hukum tetap.
Diperbarui 29 Jul 2016, 11:52 WIBDiterbitkan 29 Jul 2016, 11:52 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Legenda Urban: Burong Tujoh di Aceh, Mitos yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Hitam
Ilmuwan Temukan Alam Semesta Terus Mengembang dan Berputar
Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady
Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal terkait Penahanan Ijazah Karyawan
8 Tips Padu Padan Gamis Syar’i Terbaru agar Tubuh Pendek Terlihat Tinggi, Yuk Simak!