KPK Jebloskan Penyuap Eks Gubernur Riau ke Penjara

Edison resmi menjadi tersangka KPK pada 30 November 2015.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Agu 2016, 23:04 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 23:04 WIB
Annas Maamun kembali Diperiksa KPK
Annas Maamun meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Edison dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Edison ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK Kamis malam. Keluar diperiksa, dia enggan mengomentari soal penahanan ini. Dengan rompi tahanan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama itu langsung digelandang ke mobil tahanan.

Penasihat Edison, Kutut Layung Pambudi mengatakan, pada pemeriksaan ini kliennya dicecar soal percakapan dia melalui pesan singkat. Percakapan itu antara Edison dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

"Konfirmasi masalah bahasa-bahasa chatting, WhatsApp, SMS. Bahasanya bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," kata Ketut di Gedung KPK, Jakarta.

Edison dan Gulat dalam percakapan itu membahas soal ada tidaknya proyek di Riau. Edison, ujar Kutut, memang sudah kenal dekat dengan Gulat yang telah terjerat kasus ini lebih dahulu.

"Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Komunikasi banyak di gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua lah, ketua mencari dana gereja," ujar dia.

Edison resmi menjadi tersangka KPK pada 30 November 2015. Dia terjerat dalam pengembangan kasus yang sudah membuat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Edison diduga telah memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Kasus berawal dari Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.

Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 hektare di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Gulat melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.

Edison juga disebut menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juni, memvonis Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan hukuman enam tahun penjara, akibat menerima suap berupa hadiah total Rp 2,5 miliar. Sementara, Gulat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya