Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan perkara dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada sidang kali ini, terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna membacakan nota pembelaannya atau pledoi.
Andri yang dituntut 13 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya.
"Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan penuntut umum," pinta Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dia juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung, lantaran telah mencoreng nama baik lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu.
"Menyatakan permintaan maaf saya, baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," ucap Andri.
Terkait pembelaan Andri, jaksa Ahmad Burhanudin mengaku tidak akan terpengaruh. "Kami tetap pada tuntutan."
Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Citragading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Rp 400 juta.
Andri juga diduga menerima gratifikasi Rp 500 juta dari pengacara bernama Asep Ruhiat. Gratifikasi itu terkait penanganan sejumlah perkara di MA.
Dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terkait gratifikasi, Andri melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Pejabat MA Memohon ke Hakim Agar Tak Dihukum Berat
Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
diperbarui 11 Agu 2016, 15:26 WIBDiterbitkan 11 Agu 2016, 15:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lokasi Penentuan Juara Dunia MotoGP 2024 Terungkap, Jorge Martin dan Francesco Bagnaia Berebut Takhta
Ridwan Kamil Yakin Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024 Bakal Jadi Miliknya
Kehalalan Produk Mi Instan Indonesia Diakui Dunia
VIDEO: Gibran Pantau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya
Begini Jurus Pemerintah Kurangi Pengangguran di Indonesia
Pengamat Pilpres Amerika 2024: AS Tidak Sedang Baik-baik Saja, Make or Break?
VIDEO: Momen Gunawan Sadbor Tetap Joget Meski Sudah Ditahan Akibat Dugaan Promo Judi
Ridwan Kamil Ungkap Jurus Atasi Banjir Jakarta, Canangkan Pembangunan Giant Sea Wall
AXA Mandiri Bantu Wujudkan Cita-Cita Anak Kuliah
Manchester City Bernapas Lega, Erling Haaland Bebas Cedera dan 4 Pilar Comeback Melawan Sporting CP
VIDEO: Erupsi Gunung Lewotobi, 10 Orang Tewas dan Tim SAR Terus Lakukan Tanggap Darurat
SuperApp BYOND by BSI, Tawarkan Layanan Finansial hingga Spiritual