Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan perkara dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada sidang kali ini, terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna membacakan nota pembelaannya atau pledoi.
Andri yang dituntut 13 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya.
"Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan penuntut umum," pinta Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dia juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung, lantaran telah mencoreng nama baik lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu.
"Menyatakan permintaan maaf saya, baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," ucap Andri.
Terkait pembelaan Andri, jaksa Ahmad Burhanudin mengaku tidak akan terpengaruh. "Kami tetap pada tuntutan."
Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Citragading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Rp 400 juta.
Andri juga diduga menerima gratifikasi Rp 500 juta dari pengacara bernama Asep Ruhiat. Gratifikasi itu terkait penanganan sejumlah perkara di MA.
Dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terkait gratifikasi, Andri melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Pejabat MA Memohon ke Hakim Agar Tak Dihukum Berat
Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Diperbarui 11 Agu 2016, 15:26 WIBDiterbitkan 11 Agu 2016, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020
Doa Pendek dari Imam Nawawi agar Dipermudah Mengerjakan Soal UTBK SNBT 2025
Cabuli Siswi SMA, Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far
Duh, Anggota Polres Bone Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur
Penuhi Obsesi Antonio Conte, Napoli Siap Bayar Berapa pun Demi Rekrut Aset Berharga Manchester United
Mengenal Ritual Bakar Tongkang, Tradisi Tionghoa di Pesisir Riau