Liputan6.com, Jakarta - Para penyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, yaitu Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacara, Awang Lazuardi, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menilai, keduanya terbukti menyuap pejabat di Mahkamah Agung sebesar Rp 400 juta.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan," ucap Arif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.
Selain itu, JPU juga menuntut Ichsan dan Awang membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa kasus suap Kasubdit MA itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, tindakan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur jaksa Arif.
KPKÂ sebelumnya menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari 2016. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri Tristianto Sutrisna melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda. Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.