Imigrasi Dalami Seragam Militer 5 WN China Ngebor di Halim

Satu di antara lima tersangka hanya mengantongi izin kunjungan sosial budaya, bukan pekerjaan pengeboran.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Mei 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2016, 19:29 WIB
VIDEO: Lokasi Kegiatan 5 WN China di Halim Dijaga Ketat TNI
Lima pekerja asing asal China masih diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi menetapkan lima warga negara China yang mengebor di kawasan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Soal seragam militer yang dikenakan lima tersangka tersebut, Imigrasi masih mendalaminya.

"Ya atribut seolah militer itu akan kita dalami dengan instansi terkait. TNI AU, TNI AD, polisi, terkait atribut itu. Kita fokus ke UU terkait keimigrasian saja. Yang berkaitan dengan politik dan militer ya kita serahkan ke instansi terkait," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangki Sompie, di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).

Mantan jenderal bintang dua Polri ini masih mengunci rapat hasil penyelidikan terkait penetapan tersangka kepada lima warga China tersebut. Alasannya adalah penyidikan bagian dari dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.

"Ini masih rahasia. Jadi perlu didalami lagi pihak-pihak yang terkait yang akan menjadi saksi. Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan, itu perlu diterangkan. Tapi jika alat bukti sudah cukup nanti pasti kita beberkan," terang Ronny.

 


Jajaran Ditjen Imigrasi sebelumnya resmi menetapkan lima warga China sebagai tersangka. "Ini adalah penegasan dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik pihak Imigrasi dalam menangani hal tersebut. Lima WNA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronny.

"Dari lima WNA China, satu yang hanya memiliki visa, dan itu untuk kunjungan sosial-budaya. Bukti juga sudah menunjukkan. Mereka juga sudah mempunyai izin tinggal. akan tetapi dia menyalahgunakan izin tersebut," imbuh dia.

Adapun identitas lima warga China tersebut adalah Xie Wuming (mengantongi visa kunjungan sosial-budaya), sementara Zhu Huafeng, Cheng Qianwu, Wang Jun, dan Guo Linzhong, mereka yang memiliki Izin Tinggal Sementara, namun belum sesuai pekerjaan yang dilakukan masing-masing.

Kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 500 juta.

Lima dari tujuh warga China tersebut ditangkap petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma saat melakukan pengeboran di kawasan yang termasuk zona militer, Selasa 26 April 2016, sekitar pukul 09.45 WIB.

Ketujuh orang itu merupakan pekerja PT Geo Central Mining yang merupakan mitra PT Wika. Mereka diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa adanya kejelasan surat izin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya