Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-12 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Pada sidang Senin (15/8/2016) ini, jaksa akan menghadirkan asisten rumah tangga Jessica.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Penasihat Hukum Jessica dari Panitera PN Jakpus, jaksa juga akan menghadirkan psikolog, Antonia Ratih Anjayani.
Baca Juga
"Kami baru dapat infonya pagi ini dari panitera. Saksi yang hadir itu ada psikolog Antonia Ratih Anjayani dan pembantunya Jessica yang diamankan polisi, Sri Nurhayati," kata pengacara Jessica Hidayat Boestam di PN Jakpus, Senin (15/8/2016).
Advertisement
Pasca-Jessica terseret kasus kematian Mirna, Sri Nurhayati dijemput oleh kepolisian dari rumah Jessica dan ditempatkan sementara di rumah aman.
Hal tersebut dilakukan karena Sri dianggap saksi kunci menghilangnya celana Jessica, yang dipakai kala bertemu Mirna di Olivier Cafe Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Sri mengaku disuruh Jessica membuang celana karena celana berwarna merah marun itu robek di bagian paha dalam. Spekulasi berkembang, Jessica membuang celana itu untuk menghilangkan barang bukti karena sudah terkena sianida.