PN Jakarta Pusat Kembali Gelar Sidang Kasus Kopi Sianida

Namun, jaksa belum menentukan siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Agu 2016, 05:29 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 05:29 WIB
Jessica Wongso
Jessica Wongso di persidangan PN Jakarta Pusat

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Kisworo menjelaskan sidang ke-12 kasus kopi sianida ini seharusnya dilaksanakan Rabu 17 Agustus. Namun karena hari libur nasional diganti menjadi hari ini.

"Berdasarkan pertimbangan, sidang ditunda hingga Senin besok," tutur Kisworo yang memimpin sidang Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu 10 Agustus 2016.

Namun, jaksa belum menentukan siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini. Sebab, para saksi masih harus dikondisikan, mengingat adanya perubahan jadwal.

"Belum yang mulia. Nanti kami akan rundingkan," Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan.

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Kumala Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya