Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan analisa Psikolog Klinis Universitas Indonesia (UI) Antonia Ratih Andjayani terhadap rekaman CCTV Kafe Olivier dan kliennya, tak dapat membuktikan kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin dengan Ice Coffee Vietnamnese bersianida.
"Sebenarnya kalimat kuncinya satu, yaitu pertanyaan hakim yang sebelah kanannya (hakim) ketua kan. Ada pertanyaan yang mengatakan 'Apakah semua perilaku-perilaku yang saudara (ahli) jelaskan ini, bisa disimpulkan bahwa Jessica melakukan sesuatu?'. Dia (Ratih) bilang tidak," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (15/8/2016).
Otto pun mempertanyakan tujuan JPU menghadirkan psikolog klinis, jika akhirnya kesaksiannya tidak bisa menyimpulkan fakta di balik misteri kematian Mirna dan kebenaran Jessica yang melakukan itu semua.
"Jadi untuk apa kita periksa perilaku ini? Karena ternyata enggak bisa disimpulkan (Jessica) melakukan sesuatu," ujar dia.
Otto menyebutkan pihaknya telah mengambil sikap menolak keterangan Ratih sejak awal persidangan hari ini. Alasannya, psikolog itu memeriksa kondisi kejiwaan Jessica karena dimintai bantuan penyidik Polda Metro Jaya. Di mana menurut Otto berarti Ratih sudah berlaku sebagai penyidik saat itu dan keterangannya dikhawatirkan tak lagi independen.
"Saksi ini sendiri kan sudah mengatakan dia membantu polisi. Jadi namanya membantu polisi, akhirnya seperti itulah kesaksiannya kan? Itu saya katakan tadi dia enggak independen," kata dia.
"Karena dia sebelumnya sudah membantu polisi, jadi otomatis menurut saya, di sini pun dia kan juga begitu (membantu polisi). Mudah-mudahan saya tidak keliru kan," sambung Otto.
Otto mengaku beruntung karena keterangan Ratih, dianggapnya tidak bisa membuktikan Jessica benar bersalah. Sebab, keterangan ahli 'menggantung', dengan menggunakan kata "kemungkinan-diduga" dan cenderung spekulatif.
"Dan enggak konsisten, selalu pakai teori umumnya, tapi dia enggak pernah hitung statistiknya. Jadi kalau begitu dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Enggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah enggak boleh memakai diri kita sebagai alat ukur perilaku seseorang," Otto menandaskan.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Kumala Wongso kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara: Psikolog Tak Bisa Menguak Fakta Jessica Membunuh
Otto pun mempertanyakan tujuan JPU menghadirkan psikolog klinis, jika akhirnya kesaksiannya tidak bisa menyimpulkan fakta.
diperbarui 16 Agu 2016, 01:32 WIBDiterbitkan 16 Agu 2016, 01:32 WIB
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8). Sidang tersebut dengan agenda pendengaran Saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Handayani. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Bertemu Pangeran MBZ di Istana Qasr Al Watan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Menit Akhir Menangkan PSIS atas Persik
7 Potret Onic Vior yang Lagi Viral, Foto Bareng Kekasih Jadi Sorotan
Jokowi Pilih Kampanye di Jawa Tengah Ketimbang Jakarta, Ridwan Kamil: Dimaklumi
Berhasil Jalani Kemoterapi, Kate Middleton Undang Penyintas Kanker ke Konser Natalnya di Westminster Abbey
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?
Siap Menangkan Andika-Hendi di Cilacap, Relawan Perkasa Bercahaya Mendeklarasikan Diri
Media Sosial Milik Donald Trump Jajaki Bisnis Perdagangan Kripto
Apa Arti dari Warna Merah: Makna Mendalam dan Pengaruhnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
5 Alasan Psikologis Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Memikirkan Seseorang