Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, mengatakan, peluang Arcandra Tahar untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia masih terbuka. Hanya, Presiden Jokowi harus memperhatikan dua hal.
Syarat seseorang menjadi warga negara Indonesia bisa melalui jalur naturalisasi atau dengan diberikan oleh Presiden. Syarat Presiden memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang pun ada dua.
"Satu mendapat pertimbangan DPR, itu bisa diatur. Yang kedua, tidak boleh menyebabkan punya 2 kewarganegaraan," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Syarat kedua inilah, kata Mahfud, yang harus diperhatikan Jokowi. Arcandra harus dipastikan bukan warga negara Amerika terlebih dahulu.
Jangan sampai, kata dia, masalah ini kembali terulang. Setelah presiden memberikan status WNI, ternyata status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra belum resmi dicabut. Apalagi, syarat untuk keluar dari warga negara Amerika pun tidak mudah.
"Kalau mau diberi, harus jelas dulu, di Amerika status kewarganegaraannya sudah hilang belum, kalau belum dia melanggar UU lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Aturan seseorang tidak lagi menjadi WN Amerika memang cukup rumit. Mereka harus menjalani sidang dan bersumpah tidak lagi setia kepada Amerika.
"Harus ada exit interview, karena dia sudah bersumpah di pengadilan, diwawancarai dulu oleh pemerintah betul kamu mau keluar ini. Bahkan dalam hal tertentu, wajib membayar pajak sepuluh tahun ke depan, apalagi punya perusahaan, itulah jangan sampai ribut lagi hanya karena buru-buru," pungkas Mahfud.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Saran Mahfud MD soal Kewarganegaraan Arcandra Tahar
Jangan sampai dwi kewarganegaraan Arcandra terulang kembali.
diperbarui 22 Agu 2016, 15:24 WIBDiterbitkan 22 Agu 2016, 15:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan