Saran Mahfud MD soal Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Jangan sampai dwi kewarganegaraan Arcandra terulang kembali.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Agu 2016, 15:24 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 15:24 WIB
Arcandra Tahar.
Arcandra Tahar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, mengatakan, peluang Arcandra Tahar untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia masih terbuka. Hanya, Presiden Jokowi harus memperhatikan dua hal.

Syarat seseorang menjadi warga negara Indonesia bisa melalui jalur naturalisasi atau dengan diberikan oleh Presiden. Syarat Presiden memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang pun ada dua.

"Satu mendapat pertimbangan DPR, itu bisa diatur. Yang kedua, tidak boleh menyebabkan punya 2 kewarganegaraan," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Syarat kedua inilah, kata Mahfud, yang harus diperhatikan Jokowi. Arcandra harus dipastikan bukan warga negara Amerika terlebih dahulu.

Jangan sampai, kata dia, masalah ini kembali terulang. Setelah presiden memberikan status WNI, ternyata status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra belum resmi dicabut. Apalagi, syarat untuk keluar dari warga negara Amerika pun tidak mudah.

"Kalau mau diberi, harus jelas dulu, di Amerika status kewarganegaraannya sudah hilang belum, kalau belum dia melanggar UU lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Aturan seseorang tidak lagi menjadi WN Amerika memang cukup rumit. Mereka harus menjalani sidang dan bersumpah tidak lagi setia kepada Amerika.

"Harus ada exit interview, karena dia sudah bersumpah di pengadilan, diwawancarai dulu oleh pemerintah betul kamu mau keluar ini. Bahkan dalam hal tertentu, wajib membayar pajak sepuluh tahun ke depan, apalagi punya perusahaan, itulah jangan sampai ribut lagi hanya karena buru-buru," pungkas Mahfud.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya