Pembunuh ART Nur Asih di Depok Diduga Kerap Meminjam Uang

Pembunuh ART Nur Asih, Junaedi adalah buruh serabutan yang terkadang bekerja sebagai pengantar puing bangunan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Agu 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 19:25 WIB
Pembunuhan PRT di Depok
Junaidi ditangkap di Kampung Penusupan RT 03/02, Kelurahan Penusupan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Jajaran Reskrim Polresta Depok mengungkap kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) Nur Asih di Depok, Jawa Barat. Pembunuhnya diduga kekasih gelapnya, Junaedi.

Pria 21 tahun itu diduga kerap meminjam uang kepada Nur Asih, sejak menjalin asmara selama dua bulan terakhir. Hingga total pinjaman mencapai Rp 1,5 juta.

"Saya bertemu pelaku pertama kali di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saya sebenarnya tak berniat membunuh," ungkap pria yang telah berkeluarga itu, Depok, Jawa Barat, Senin (22/8/2016).

"Tapi karena dia selalu menagih utang dan minta dilebihkan menjadi Rp 3 juta, akhirnya saya khilaf," sambung dia.

Sementara, Kapolresta Depok, Komisaris Besar Harry Kurniawan, mengatakan selain mencekik Junaedi juga mendorong Nur Asih ke tembok. Dia juga memukul pelipis hingga asisten rumah tangga yang diduga tengah hamil itu tersungkur.

"Korban mengancam teriak kalau utangnya tidak dibayar. Karena takut ketahuan warga akhirnya pelaku bertindak nekat, dengan menganiaya korban hingga korban lemas. Korban kemudian diseret dari gudang dan dibuang ke Kali Ciliwung," kata dia.

Harry menambahkan, Junaedi adalah buruh serabutan yang terkadang bekerja sebagai pengantar puing bangunan.

Nur Asih ditemukan tidak bernyawa di Kali Ciliwung, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu 24 Juli 2016.

Dari hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan di jenazah, di antaranya di dada dan leher. Asisten rumah tangga asal Jambi itu juga dalam keadaan hamil.

Kini, Junaedi dijerat Pasal 338 jo 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya