Liputan6.com, Bogor - Sidang mediasi yang ditempuh warga terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor selaku tergugat terkait jalan rusak di Kabupaten Bogor, gagal ditempuh. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 22 Agustus , menemui jalan buntu karena tanpa dihadiri pihak tergugat.
Pihak tergugat yang dimaksud adalah Bupati Bogor, Nurhayanti, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Eddy Wardani.
Dalam sidang keempat ini juga pihak tergugat menolak meminta maaf kepada masyarakat Bogor atas banyaknya jalan rusak di Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum tergugat.
Advertisement
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor selaku kuasa hukum warga, Zentoni mengatakan, sidang mediasi citizen law suit warga Bogor terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor gagal ditempuh karena bupati beserta tergugat lainnya tak menghadiri sidang. Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya.
Selain itu, dalam sidang keempat kalinya ini ada pernyataan yang mencengangkan dari Bupati Bogor Nurhayanti melalui kuasa hukumnya, yang menolak meminta maaf kepada masyarakat Bogor atas banyaknya jalan rusak.
"Alasannya karena bupati menganggap tidak bersalah," ujar dia.
Meski begitu, kata Zentoni, bukan berarti mediasi berhenti sampai di sini. Warga akan tetap melanjutkan sidang warga negara citizen law suit terhadap Pemkab Bogor.
"Sidang ini tetap akan terus dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara," kata Zentoni.
Keinginan para penggugat, lanjut Zentoni, Bupati Bogor langsung hadir dan meminta maaf terkait kerusakan jalan di Kabupaten Bogor.
Karena itu, warga akan menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan dua minggu mendatang.
Sidang gugatan ini dilayangkan sembilan warga Negara Indonesia melalui mekanisme gugatan warga negara terkait jalan rusak di Kabupaten Bogor.
Kesembilan warga tersebut memberikan kuasanya kepada Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Pihak-pihak yang digugat adalah Bupati Bogor (Tergugat I) Nurhayanti, Ketua DPRD Bogor (Tergugat II) Ade Ruhendi, serta Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor (Tergugat III) Edi Wardani.
Para tergugat dinilai telah mengabaikan dan lamban dalam pemeliharaan jalan yang merupakan fasilitas umum bagi masyarakat.
Adapun kondisi jalan rusak di Kabupaten Bogor yang dilaporkan warga di antaranya, jalan depan terminal Bojonggede, Jalan Raya Tonjong, Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Raya Sentul-Citeureup, Jalan Raya Rumpin, Jalan Raya Alternatif Sentul, Jalan Raya Gunung Putri, Jalan Raya Wanaherang, Pasar Prumpung Gunung Sindur, Jalan Raya Leuwiliang-Rumpin, Jalan Raya Cibinong-Citeureup.