Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari tersangka kasus suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil, Rohadi untuk mencabut permohonan praperadilannya. Namun pencabutan itu dibantah oleh salah satu pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun.
Menurut Tonin, kliennya itu tidak pernah mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan itu. Tonin juga mengaku tidak tahu ada rencana pencabutan permohonan praperadilan, padahal dirinya masih resmi sebagai pengacara Rohadi.
Baca Juga
"Terakhir komunikasi hari Jumat kemarin. Saya tanya, 'Bapak cabut ya (permohonan praperadilan)?' 'Tidak,' dia (Rohadi) bilang," ujar Tonin di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Karena itu, pihaknya meminta agar sidang permohonan praperadilan itu tetap dilanjutkan. Apalagi, anak Rohadi, Ryan Seftriadi yang mengajukan praperadilan untuk ayahnya belum meminta untuk mencabut permohonan.
"Saya pengacara Rohadi bisa enggak tahu ada itu (surat pencabutan). Nah, hakim jangan bilang mentang-mentang ini (surat) asli, bilang saya terima," kata dia.
Sementara, Tim Biro Hukum KPK Kristanti mengaku tidak mengetahui jika Rohadi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pihaknya baru tahu di persidangan setelah hakim tunggal Riyadi Sunindio menunjukkan surat dari Rohadi yang diterima pengadilan.
"Kami juga baru tahu dari hakim. Kami sama sekali tidak mengetahui kalau Rohadi mencabut permohonan praperadilannya," ujar Kristanti.
Pihaknya heran, kenapa proses sidang praperadilan masih tetap dilanjutkan, padahal Rohadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mencabutnya. Karena itu, KPK belum memutuskan akan menghadirkan saksi ahli siapa dalam persidangan selanjutnya.
"Kami ahli belum (ada). Baru bukti surat aja. Sekarang yang jelas ada satu poin, bahwa Rohadi mencabut, tidak mempunyai kepentingan lagi, tidak protes lagi. Nah, sekarang masih ajukan praperadilan, terus itu kepentingan siapa?" kata dia.
Ini merupakan permohonan praperadilan yang kedua oleh Rohadi setelah yang pertama di PN Jakarta Pusat ditolak. Kemudian pada 2 Agustus 2016, Rohadi melalui anaknya yang bernama Ryan Seftriadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Rohadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis ringan terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.
Dalam hal ini, Rohadi menjadi tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut itu.