Tarif Anak-Anak Korban Prostitusi Online untuk Gay Rp 1,2 Juta

Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2016, 11:48 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 11:48 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pelaku memasang tarif seharga Rp 1,2 juta yang dibayar dengan cara mentransfer via bank. Dalam aksinya, pelaku menawarkan jasanya ini melalui media sosial Facebook.

"Tarif Rp 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank," kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Selain mengamankan AR, polisi juga mengamankan tujuh anak yang kini sedang diperiksa intensif oleh penyidik.

"Korban ada tujuh anak, enam di bawah umur, satu usia 18 tahun," tutur Boy.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menuturkan pengungkapan kasus prostitusi ini sangat mengejutkan karena diduga terdapat banyak korban dalam kasus ini.

"Intinya itu, kita pengungkapan ini ya cukup mengejutkan bagi kita semua nanti," ujar Agung.

Namun, Agung belum mau mengungkapkan apa saja hal yang mengejutkan itu. Ia berjanji akan pihaknya akan merilis kasus ini pada siang nanti.

"Nanti siang kita rilis. Nanti sekalian saja ya," tutur Agung.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya