Filipina Deportasi 168 WNI Calon Haji Berpaspor Palsu

Kemlu RI akan memulangkan 168 WNI calon haji tersebut dengan pesawat khusus pada Minggu 4 September 2016.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 03 Sep 2016, 05:28 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 05:28 WIB
177 WNI Calon Haji di Filipina Belum Bisa Dipulangkan
Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina dijadwalkan mengunjungi KBRI Manila untuk bertemu 177 WNI pada 30 Agustus nanti.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, 168 dari 177 WNI calon haji yang ditahan mendapatkan clearance (izin) dari Otoritas Filipina untuk dideportasi.

"Clearance tersebut diberikan pada Jumat (2 September 2016) siang setelah dilakukan berbagai upaya oleh KBRI, termasuk dengan menyampaikan supplementary guarantee letter (surat jaminan)," ucap Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/9/2016) dini hari.

Rencananya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan memulangkan 168 WNI calon haji tersebut dengan pesawat khusus pada Minggu 4 September 2016. "Bapak Duta Besar RI di Manila didampingi Tim Kemlu akan langsung mendampingi para WNI dalam penerbangan tersebut," Iqbal menambahkan.

Ia menjelaskan pula, pesawat yang membawa 168 WNI calon haji itu akan terbang dari Manila ke Jakarta melalui Makassar, Sulawesi Selatan. Seratus penumpang yang berasal dari Sulawesi akan diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Bandara Hassanudin, Kota Makassar.

"Sementara sisanya sebanyak 68 penumpang akan diserahterimakan oleh Bapak Duta Besar kepada Pemda masing-masing di Bandara Soetta (Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten). Mereka berasal dari Jatim, Jateng, Jabar, Kaltim, DKI, Banten, Kaltara, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara," Iqbal menjelaskan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu RI Arrmanantha Nasir di Jakarta, Kamis 1 September 2016, menyebut para WNI tersebut akan segera pulang. Pemulangan akan dilakukan secara bergelombang dalam dua tahap.

Dari 177 orang, akan ada sembilan WNI yang tetap berada di Filipina sementara 168 lain kembali ke Indonesia. Kesembilan orang itu ditinggal untuk membantu proses investigasi.

"Sebanyak sembilan orang (yang tinggal) sebagai korban atau saksi, mereka posisi tetap berada di KBRI," ujar Arrmanantha yang akrab disapa Tata.

"Proses ini kita harap tidak berlangsung lama, kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya," Tata memungkasi penjelasan seputar pemulangan para WNI calon haji yang tersandung kasus paspor palsu di Filipina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya