Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 177 warga Indonesia yang gagal berangkat haji karena menggunakan paspor Filipina akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kendati terbukti menggunakan paspor negara lain, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, mereka tidak akan kehilangan statusnya sebagai WNI
Baca Juga
"Mereka ini jelas korban. Jadi sekarang kan mereka tidak pernah disumpah menjadi warga negara (Filipina). Itu kan tujuan pragmatisnya, dia tidak pernah berkeinginan meninggalkan kewarganegaraan kita," kata Yasonna di Gedung DPD Senayan Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Ia menambahkan sekembalinya 177 WNI dari Filipina, mereka akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Paspor Filipina mereka, kata Yasonna, sudah ditarik oleh otoritas pemerintah Filipina.
"Kita kasih SPLP, paspornya di tahan sama mereka (Filipina). Tidak (punya paspor Filipina), (paspornya) sudah ditarik oleh pemerintah Filipina," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna menjelaskan, SPLP untuk WNI diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu. Salah satunya SPLP bisa diberikan dalam kondisi pemulangan WNI ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, 177 WNI dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia. Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah dapat mendapatkan persetujuan dari Presiden Rodrigo Duterte untuk pemulangan 168 WNI.
Kabar itu didapat usai pertemuan antara KBRI dengan Departement of Justice Filipina pada Rabu 31 Agustus 2016.
"Baru saja kami mendapatkan laporan dari Manila, tadi pagi saya sampaikan bahwa pukul 14.00 waktu Filipina ada pertemuan dengan Departement of Justice, secara prinsip Presiden Duterte sudah memerintahkan bahwa agar 177 WNI itu segera dipulangkan ke Indonesia," ucap Retno.
"Tentu berita ini kita sambut dengan baik dan kemudian pertemuan itu hasil bahwa dari 177, 168 sudah diproses untuk kemudian dipulangkan dari Manila," pungkas dia.