Menhub: H-3 Idul Adha, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Larangan ini berlaku bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu, truk gandengan, truk kontainer, dan truk bermuatan besar.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 04 Sep 2016, 17:27 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2016, 17:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kesiapan tol Brebes Timur (Brexit) dan  antisipasi kepadatan arus lalu lintas saat libur panjang Idul Adha
kesiapan tol Brebes Timur (Brexit) dan antisipasi kepadatan arus lalu lintas saat libur panjang Idul Adha (Liputan6/Fajar eko Nugroho)

Liputan6.com, Brebes - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto meninjau kesiapan tol Brebes Timur (Brexit) dan  antisipasi kepadatan arus lalu lintas saat libur panjang Idul Adha 1437 H.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan beberapa Kementerian dan Kepolisian, disepakati adanya pembatasan pengoperasian kendaraan berat, 3 hari sebelum Hari Raya Idul Adha. 

"Dirjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Brebes, Jateng, Minggu (4/9/2016).

"Mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari 2 (dua) dilarang beroperasi," sambung dia.  

Ia mencontohkan, angkutan barang bersumbu lebih dari dua yang dilarang melintas seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer.  

Namun, kata Menhub, peraturan tersebut tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari pos.

Tak hanya itu,  beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga diperbolehkan melintas. Namun, harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan untuk memastikan jalur yang bisa mereka lalui.

"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) provinsi, yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali," papar dia.

Bagi pengusaha angkutan berat, lanjut dia, solusi dari pembatasan angkutan truk lebih dari dua sumbu agar menambah jumlah armadanya yaitu dengan menambah armada angkutanya sebelum aturan diberlakukan.

"Atau juga bisa menggunakan kendaraan yang diperbolehkan tetap lewat," kata Budi Karya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya