Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 168 dari 177 warga Indonesia calon jemaah haji yang tertahan di Keimigrasian Filipina telah dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu 4 September 2016. Dari 177 warga tersebut, tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dua orang sudah tiba di Bogor, satu orang lagi masih tertahan untuk pemeriksaan lanjutan di Manila, Filipina," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, saat dihubungi, Senin (5/9/2016).
Baca Juga
Quincy Kammeraad, Kiper Filipina yang Gawangnya Kebobolan 7 Kali oleh Timnas Indonesia 7 Tahun Lalu Kini Jadi Pahlawan di Piala AFF 2024
Harga Mentereng Kristensen, Pemain Filipina yang Pupuskan Asa Indonesia di Piala AFF 2024
Piala AFF 2024 Sedang Berlangsung, Tonton Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia VS Filipina di Sini
Yous mengatakan akan mengupayakan pendampingan terhadap tiga warga Bogor itu. Ini dilakukan agar psikis mereka tidak terganggu, terutama ketika korban sudah kembali di lingkungan tempat tinggal mereka. Menurut dia, akibat rasa malu bercampur kecewa berpotensi terganggunya psikis mereka.
Advertisement
"Kami punya mitra Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kemensos, mereka yang akan mendampingi korban agar psikis korban tidak menjadi stress," terang Yous.
Di samping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Departemen Agama Kabupaten Bogor, kepolisian, dan beberapa lembaga yang berkaitan dengan masalah haji agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Kami juga akan meminta aparat hukum untuk memantau biro-biro haji yang tidak menggunakan jalur resmi, agar warga Kabupaten Bogor benar-benar bisa melaksanakan ibadah haji dengan legal," terang dia.
Asisten Kesra Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin, mengatakan kasus ini terjadi karena masyarakat terlalu memaksakan diri agar bisa berangkat ke tanah suci. Akibatnya, jalur yang tidak resmi pun ditempuh, termasuk menggunakan kuota dari negara lain.
"Memang waktu tunggu untuk menunaikan ibadah haji tidak sebentar, akan tetapi harap bersabar," kata dia.
Masyarakat juga diminta untuk teliti memilih biro perjalanan haji dan jangan tergiur iming-iming bisa berangkat lebih cepat dengan harga murah namun ternyata bermasalah di kemudian hari.
"Jika agen itu tidak terdaftar atau ilegal, jangan dipilih bila perlu laporkan ke pihak berwajib," pinta dia.
Sebanyak 177 WNI ditahan di Filipina karena akan naik haji menggunakan paspor di negara tersebut.
Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat menuju Madinah, Arab Saudi. Dengan membayar US$ 6.000 hingga US$ 10.000, mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Â