Polisi Bidik Importir Pistol di Rumah Aa Gatot

Penjara 20 tahun menanti Ary Suta dan Aa Gatot bila tidak dapat menjelaskan asal usul pistol di rumah Aa Gatot.

oleh Muslim AR diperbarui 07 Sep 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 13:30 WIB
20160905-Gatot-Brajamusti-HZ
Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). Polda Metro Jaya di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta, kepolisian menemukan senjata api dan ratusan butir peluru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengusut temuan senjata dan ratusan amunisi di kediaman Gatot Brajamusti atau Aa Gatot. Polisi membidik asal muasal pistol tersebut bisa sampai ke kediaman guru spiritual Reza Artamevia itu.

"Target kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ (Polda Metro Jaya) bukan hanya dua pucuk senjata ini. Kami akan mengejar eskalasi tinggi, yaitu siapa yang mengimpor senjata ini, sehingga peredaran ilegal senjata api di Indonesia bisa kita usut," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ, AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016).

Penelusuran dimulai dari memeriksa mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Putu Gede Ary Suta. Sebelumnya, Gatot mengaku bahwa pistol yang ada di rumahnya itu adalah untuk kepentingan pembuatan film garapannya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak film, jarang (senjata api) digunakan properti untuk senjata yang asli karena ini berisiko, apalagi ini peluru tajam yang digunakan. Jadi ini masih kami gali dalam proses penyidikan," kata Budi.

Budi menambahkan, jika ternyata nanti senjata itu memang milik Ary Suta, maka keduanya bakal menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, Budi menyebut jika ada serah terima sebuah senjata haruslah diketahui pihak berwenang.

"Harus melalui prosedur yang ada. Berbeda dengan kita menyerahkan kendaraan bermotor, beda dengan senjata api untuk proses penyerahannya. Apakah itu dengan cara hibah, menjual tapi harus ada mekanisme yang harus dilewati. Tidak gampang dan mudah seperti yang kita bayangkan," jelas Budi.

Untuk sementara, polisi menyatakan pistol di kediaman Aa Gatot ilegal dan tidak berizin.

"Senjata itu telah kami lakukan pengecekan dan tidak terdaftar. Artinya kalau tidak terdaftar barang ini kita tidak ketahui siapa importir senjata api dari luar dan siapa yang memiliki senjata api itu di Indonesia," beber Budi.

Polisi masih mendalami keterangan Gatot dan Ary Suta. Mereka ditanyai seputar senjata api tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan jika senjata api lainnya dapat terungkap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya