KPK Buka Loket Pendaftaran LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah

Pendaftaran akan mulai 21 September sampai 3 Oktober 2016.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Sep 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2016, 19:01 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Pilkada Serentak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah. Pendaftaran akan dibuka di Auditorium Gedung KPK, Jakarta.

"Pendaftaran akan mulai 21 September sampai 3 Oktober 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Senin (12/9/2016).

Namun Yuyuk berharap, para bakal calon kepala daerah tersebut sudah menyerahkan LHKPN sebelum loket tersebut dibuka. Para bakal calon yang ikut dalam gelaran Pilkada 2017 itu nantinya diminta mengisi formulir LHKPN dengan benar serta melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

KPK juga akan membedakan formulir bagi para bakal calon kepala daerah, bagi yang sudah pernah menyerahkan LHKPN dan bagi mereka yang belum pernah kasih LHKPN ke KPK. Sehingga para bakal calon kepala daerah tak tertukar saat mengisi formulir LHKPN.

"Form A untuk yang baru pertama kali melaporkan, sementara form B yang sudah pernah. Mereka juga harus menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, kewajiban para bakal calon kepala daerah menyerahkan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2016. Sehingga dengan adanya LHKPN yang dilaporkan ke KPK, masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan dalam memilih calon kepala daerah.

"Berdasarkan Peraturan KPU mensyaratkan agar bakal pasangan calon kepala daerah menyarahkan surat tanda terima LHKPN (untuk pendaftaran)," kata Yuyuk.

"Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN itu sebagai pertimbangan memilih calon kepala daerah di tempatnya masing-masing," ujar Yuyuk.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya