Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ahli dari pihak jaksa penuntut umum yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal menggelar konferensi pers (konpers) terkait perkembangan kasus kematian Mirna.
Berdasarkan informasi yang diterima, jumpa pers digelar terkait sejumlah keterangan saksi ahli kubu Jessica yang mematahkan kesaksian ahli-ahli kubu JPU.
"Benar, nanti konpers jam 3 sore (15.00 WIB) di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Namun Herry menegaskan, bukan pihaknya yang menyelenggarakan konpers tersebut. Polisi hanya menjadi penghubung dilakukannya acara itu.
"Itu bukan dari Polda, tapi ada tiga ahli dari JPU, ada Pak Ronny Nitibaskara dan lain-lain yang konpers," jelas dia.
Dihubungi secara terpisah, Ronny yang pernah dihadirkan sebagai ahli oleh JPU di persidangan Jessica justru tak tahu banyak soal rencana konpers tersebut. Namun ia membenarkan jika sore ini dirinya diminta untuk hadir di acara tersebut.
"Iya nanti jam 3 sore. Saya tadi hanya mendapatkan undangan untuk hadir (di acara konpers), tidak tahu siapa penyelenggaranya. Ini saya baru keluar dari UI (kampus Universitas Indonesia)," ucap Ronny.
Ronny menyatakan, bukan yang berinisiatif melakukan jumpa pers terkait perkembangan kasus Jessica. Ia mengaku menerima undangan tersebut melalui pesan singkat. Namun dia tidak menjelaskan siapa pengirim undangan itu.
"Saya tadi di-SMS, diundang untuk hadir. Nggak tahu apa itu dari penyidik Polda atau JPU (yang menyelenggarakan konpers," papar dia.
Namun hingga berita ini ditulis, tim JPU yang dipimpin Ardito Muwardi belum berhasil dikonfirmasi mengenai rencana konpers ini.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini menyita perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam es kopi tersebut.
Dalam kasus ini, Jessica telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Mirna. Dia didakwa meracun Mirna menggunakan senyawa sianida. Namun hingga persidangan bergulir 22 kali, belum ada satu pun saksi yang menyatakan dengan jelas bahwa Jessica menaruh racun sianida di gelas kopi yang diminum Mirna.