Jaksa Nilai Saksi Ahli Jessica Hanya Ikuti Kemauan Pengacara

Otto mengklaim, setiap saksi ahli yang dihadirkannya mampu mematahkan keterangan saksi-saksi ahli yang diajukan jaksa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Sep 2016, 07:15 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 07:15 WIB
20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Ahli Psikologi UI, Dewi Taviana memberi kesaksian saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito mengatakan, pernyataan para ahli dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso yang bertolak belakang dari ahli yang diajukan pihaknya adalah wajar. Saksi ahli yang diajukan di persidangan kebanyakan tidak memiliki data lengkap dan hanya mengikuti kemauan tim pengacara.

"Saksi kali ini adalah seperti saksi ataupun ahli-ahli yang lazim dihadirkan penasihat hukum. Kembali bahwa ahli ini juga mendasarkan pada sebuah data yang parsial saja yang itu sesuai arahan atau keinginan dari penasihat hukum," kata Ardito usai sidang pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 September 2016 malam.

Ardito menuturkan, dengan data yang mendasar dan parsial maka kesimpulan saksi ahli lebih bersifat subjektif. Saksi ahli hanya dihadirkan sebagai kepanjangan mulut atau sudut pandang dari tim kuasa hukum Jessica.

"Sehingga kesimpulan-kesimpulan umum ialah kesimpulan yang bersikap subjektif. Tadi ahli mungkin dihadirkan untuk menjawab apa yang sudah disimpulkan oleh penasihat hukum tapi berusaha dibunyikan (oleh ahli)," ujar Ardito.

Sementara itu, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengklaim, setiap saksi ahli yang dihadirkannya mampu mematahkan keterangan saksi-saksi ahli yang diajukan jaksa.

Otto juga mengatakan, setiap saksi ahli yang dihadirkan, memang sengaja dipasang untuk berhadapan dengan pernyataan saksi ahli dari JPU.

"Jadi gini ya, kalau kalian ikuti terus apa yang saksi mereka (JPU) buat itu selalu ya kita bikin pembandingnya. Jadi semua kita coba head to head, dan semua head to head ternyata saksi kita itu bisa mematahkan saksi mereka (JPU)," tegas Otto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya