750 Ribu PNS Bakal Pensiun dalam 5 Tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Agu 2016, 11:21 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 11:21 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian. Sebanyak 752.271 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan pensiun dalam kurun waktu lima tahun atau pada 2016 hingga 2020.

Menteri PANRB, Asman Abnur mengatakan, penataan PNS tersebut sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PNS tidak boleh kalah dengan pegawai swasta, khususnya pegawai perbankan. Namun untuk mewujudkan semua itu tidaklah semudah membalik telapak tangan," ucapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Data Asman menunjukkan, jumlah PNS di akhir Desember 2015 tercatat sebanyak 4.498.643 PNS. Dari jumlah itu, 20,94 persen merupakan pegawai instansi pemerintah pusat, dan 79,06 persen merupakan PNS yang bekerja di pemerintah daerah.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 476.574 PNS menduduki jabatan struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT). Di mana 74,56 persen atau 1.678.966 orang diantaranya merupakan guru. Jabatan lainnya,yakni perawat, dosen, bidan, penyuluh pertanian, dokter, penyuluh KB, dan lainnya.

Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1.721.719 orang. Sebanyak 430.026 orang diantaranya merupakan staf atau administrasi umum, 147.087 orang tenaga kependidikan. Jabatan lainnya terdiri dari pengolah data atau operator komputer, pengelola keuangan, tenga kesehatan, penganalisis, dan lainnya.

Dalam kurun waktu 2010-2015, pertumbuhan jumlah PNS yang mengalami pertumbuhan minus rata-rata -0,44 persen. Saat ini, sekitar 13,71 persen jumlah PNS berusia di atas 55 tahun.

"Jadi pada 2016-2020, sebanyak 752.271 PNS memasuki masa pensiun. Tahun 2016 ini, terdapat 122.515 orang yang memasuki batas usia pensiun (BUP)," kata Asman.

Sementara PNS yang akan pensiun tahun depan sebanyak 132.815 orang. Kemudian naik menjadi 156.349 orang di 2018, dan 156.050 orang pada 2019, dan mencapai 184.542 PNS di 2020.

PNS yang memasuki BUP dalam kurun waktu lima tahun ke depan, 313.434 orang diantaranya merupakan PNS dengan tingkat pendidikan rendah, yakni SLTA ke bawah. 

Sedangkan yang memiliki tingkat pendidikan menengah (D1-D4) sebanyak 184.572 orang, sementara yang tingkat pendidikannya S1-S3 mencapai 254.265 orang.

Asman Abnur menjadi Menteri PANRB menggantikan Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Asman mengatakan, dalam penataan PNS atau yang sering disebut dengan istilah rasionalisasi, akan mengikuti arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni akan dilakukan secara alami dan bertahap. "Artinya, jumlah pegawai yang direkrut tidak akan sebanyak jumlah PNS yang pensiun," tegasnya.

Untuk tahun ini, rekrutmen CPNS hanya dari lulusan sekolah kedinasan, dari bidang Kesehatan yakni dokter dan bidan yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga pendidikan khususnya untuk tenaga guru garis depan (GGD), serta tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THL-TB) penyuluh pertanian.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 135 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Pegawai ASN dari Lulusan Sekolah Kedinasan, dari bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Pertanian.

Pelaksanaan tes untuk PTT Kementerian Kesehatan, sementara untuk GGD dan penyuluh pertanian segera dilakukan dalam waktu dekat. Untuk GGD, pelaksanaannya ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara untuk THL-TB penyuluh pertanian, dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Tentu saja semuanya dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya