Kejagung Evaluasi Eksekusi Mati Jilid III di Hadapan DPR

Jaksa Agung mengatakan, eksekusi mati bukanlah hal biasa karena berkaitan dengan nyawa.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2016, 16:07 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 16:07 WIB
20160606-Raker-Jakarta-HM-Prasetyo-JT
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati jilid III yang digelar pada 29 Juli 2016. Sebanyak empat dari 14 narapidana mati dieksekusi, sementara 10 lainnya ditangguhkan.

"Evaluasi eksekusi mati tahap III telah dilakukan 29 Juli 2016 lalu di Nusakambangan. Ke depan, kami akan mengevaluasi apakah tetap dilakukan di Nusakambangan atau di Kajati," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ia menyebut, eksekusi terhadap 14 terpidana mati jilid III telah disiapkan matang. Pengamanan dan perlengkapan saat itu juga sudah disiapkan.

"Semua sudah disiapkan, regu tembak dan latihannya, pengamanannya, perlengkapan (peti mati, pakaian), ambulans. Yang penting adalah notifikasi kepada kedutaan besar negara asal dari terpidana mati tersebut," ujar Prasetyo.

Dia mengatakan, eksekusi mati bukanlah hal biasa karena berkaitan dengan nyawa seseorang. Sehingga semua hal harus dipertimbangkan dan dikaji ulang.

Contohnya, kata Prasetyo, pada detik-detik eksekusi mati Jilid II, ada permintaan dari pemerintah Filipina bahwa Mary Jane Viesta Veloso adalah korban dari perdagangan manusia. Keterangan Mary Jane diperlukan sebagai saksi sehingga eksekusi matinya masih tertunda.

"Eksekusi tahap selanjutnya harus dikaji ulang siapa yang harus dieksekusi. Sisa 10 terpidana, untuk saat ini tetap berada di Nusakambangan dan ada 1 yang di Lapas Cilacap yaitu Merry Utami. Hampir semua terpidana mati menyatakan tidak mengajukan grasi karena sudah melewati tenggat waktu (1 tahun)," jelas Prasetyo.

Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkotika pada 29 Juli 2016. Sementara 10 terpidana lainnya yang masuk dalam daftar tereksekusi mati jilid III, ditangguhkan.

Ke-10 terpidana mati yang batal dieksekusi pada 29 Juli 2016 adalah Agus Hadi, Pujo Lestari, Merry Utami dari Indonesia. Kemudian Obina Nwajagu bin Emeuwa, Eugene Ape, Okonkwo Nongso Kingsley dari Nigeria‎. Lalu Ozias Sibanda dan Fredderik Luttar dari Zimbabwe. Selanjutnya Gurdip Singh dari India dan Zulfiqar Ali dari Pakistan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya