Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Lalu kapan mereka akan dieksekusi seperti Freddy Budiman?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa memastikan waktu eksekusi 10 terpidana itu.
"Saya belum bisa pastikan tahun ini atau tahun depan," ucap Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Menurut dia, Kejaksaan Agung sudah mengkaji, baik dari faktor yuridis maupun nonyuridis, sebelum menunda eksekusi 10 terpidana tersebut.
Namun, dia tidak memperinci alasan yuridis dan nonyuridisnya.
Mantan Presiden Indonesia BJ Habibie sempat menyurati Presiden Jokowi, untuk menunda salah satu terpidana mati, Zulfiqar Ali.
"Jampidum melaporkan, setelah dilakukan pembahasan dengan segala unsur (di Cilacap), ternyata empat orang yang perlu dieksekusi dinihari tadi. Sementara 10 lainnya akan ditentukan kemudian," tegas Prasetyo.
Kejaksaan Belum Putuskan Waktu Eksekusi 10 Terpidana Mati Lain
Eksekusi 10 terpidana mati ini ditunda oleh Kejaksaan Agung, tidak seperti Freddy Budiman dan 3 orang lainnya.
Diperbarui 29 Jul 2016, 13:20 WIBDiterbitkan 29 Jul 2016, 13:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Mimpi Melihat Buah Kelapa Banyak: Makna dan Tafsir Mendalam
Berkeliaran ke Perkampungan di Pesisir Barat Lampung, Harimau Sumatera Ini Berhasil Ditangkap
Gibran Rakabuming Lari Turun dari Pesawat Tinggalkan Selvi Ananda, Disebut Mau Bagikan Susu Gratis
Peran Media Belanda Mengubah Persepsi Publik atas Alex Pastoor di Timnas Indonesia
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti