Kejaksaan Belum Putuskan Waktu Eksekusi 10 Terpidana Mati Lain

Eksekusi 10 terpidana mati ini ditunda oleh Kejaksaan Agung, tidak seperti Freddy Budiman dan 3 orang lainnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jul 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 13:20 WIB
Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Lalu kapan mereka akan dieksekusi seperti Freddy Budiman?

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa memastikan waktu eksekusi 10 terpidana itu.

"Saya belum bisa pastikan tahun ini atau tahun depan," ucap Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Menurut dia, Kejaksaan Agung sudah mengkaji, baik dari faktor yuridis maupun nonyuridis, sebelum menunda eksekusi 10 terpidana tersebut.

Namun, dia tidak memperinci alasan yuridis dan nonyuridisnya.

Mantan Presiden Indonesia BJ Habibie sempat menyurati Presiden Jokowi, untuk menunda salah satu terpidana mati, Zulfiqar Ali.

"Jampidum melaporkan, setelah dilakukan pembahasan dengan segala unsur (di Cilacap), ternyata empat orang yang perlu dieksekusi dinihari tadi. Sementara 10 lainnya akan ditentukan kemudian," tegas Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya