Liputan6.com, Depok - Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat menangkap SG atau Sayegh Ghassan (62), pria berkewarganegaraan Australia. Dia diduga telah menyalahi izin dengan mendirikan kafe di Universitas Indonesia (UI).
Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli di salah satu kafe milik Sayegh di Fakultas Bahasa, Universitas Indonesia. Dia curiga kafe tersebut dimiliki oleh orang asing.
"Pria asing itu diamankan pada hari Jumat kemarin. Kami tangkap tangan sedang melayani pembeli," kata Dudi, Senin (3/10/2016).
Guna menyakinkan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi di Kafe tersebut yakni kasir dan bendahara. Mereka membenarkan bahwa pemiliknya ialah pria berkebangsaan Australia tersebut. Diduga kafe tersebut telah beroperasi selama satu tahun.
"Secara aturan, orang asing tidak boleh memiliki sebuah kafe. Ini sedang didalami penyidik," ujar Dudi.
Dudi menjelaskan SG telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 Huruf a yakni tentang penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Akibatnya, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta
"Dia tidak menggunakan izin yang sesuai. Pada saat kami melakukan pengamanan dan sampai detik ini SG juga tidak dapat menunjukkan dokumennya. Namun kami sudah punya datanya dari data lintas," ungkap Dudi.
Dudi mengungkapkan ternyata SG juga telah membuka kafe di Fakultas ISIP. Untuk itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Universitas Indonesia untuk menanyakan perihal kafe yang dimiliki orang asing.
"Ini cukup menarik. Makanya kami akan koordinasi dengan teman-teman dari UI. Kami juga akan menyelidiki siapa-siapa yang terlibat sampai dia memiliki sebuah kafe," pungkas Dudi.
Baca Juga
Advertisement