Liputan6.com, Jakarta - Profesor dr Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Queensland University, Brisbane, Australia, diperiksa Imigrasi Jakarta Pusat, terkait dugaan penyalahgunaan visa kunjungannya. Beng pada Senin, 5 September 2016 kemarin hadir sebagai saksi ahli atas permintaan periksa Jessica Kumala Wongso.
Namun, di tengah persidangan yang berlangsung hingga tengah malam, jaksa mempersoalkan visa yang digunakan Beng. Imigrasi pun meresponsnya. Saat Beng hendak melintas Imigrasi dan menuju ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIB, Imigrasi menahan paspornya dan berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Pusat untuk memeriksa dokumen keimigrasian Beng.
Baca Juga
"Bukan ditangkap, setelah menahan paspor dan dokumen kami meminta beliau diperiksa di Imigrasi Jakarta Pusat," kata Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/9/2016).
Advertisement
Saat ini Imigrasi masih memeriksa Beng untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan ahli yang pernah membantu forensik korban perang saudara di Kosovo dan bom Bali itu.
"Kalau tidak menemukan pidananya, mungkin administrasi kita lakukan pemulangan, bisa dideportasi," Ronny menerangkan.
Menurut Ronny, ada perbedaan antara Beng sebagai saksi dan sebagai ahli. Dari dua perbedaan tersebut Imigrasi lalu mempertanyakan dokumen keimigrasian Beng.
"Kalau sebagai saksi saja, itu kemungkinan tidak ada fee. Tadi malam sempat dipertanyakan jaksa, apa itu masuk dalam kategori yang dikatakan bekerja sebagai tenaga kerja asing," ujar Ronny.