Usut Dwelling Time, Polri Tangkap 2 Petugas di Pelabuhan Belawan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluhkan waktu bongkar muat pelabuhan yang masih lama.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Okt 2016, 14:47 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 14:47 WIB
Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 2 orang terkait kasus dwelling time. Kedua orang yang sudah menjadi tersangka merupakan oknum petugas pelabuhan.

"Sudah di Sumut, Pelabuhan Belawan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Namun, dia tidak mengungkapkan proses penangkapan kedua tersangka. Termasuk detail keterlibatan kedua tersangka dalam memainkan waktu bongkar muat ini.

"Intinya salah satu problem dwelling time itu harus ada uang dulu baru barangnya keluar. Ini memperlambat. Ini ditangkap oleh Polda Sumatera Utara," imbuh Tito.

Dia menjelaskan kedua pelaku merupakan oknum petugas dibantu oleh calo. Keduanya jerat dengan pasal pemerasan. Namun, jenderal bintang empat itu belum mengetahui berapa kerugian atas pemerasan itu.

"Enggak banyak, hanya berapa juta. Tapi kalau berlangsung sekian tahun dan frekuensinya banyak kan cukup banyak kalau diakumulasi," pungkas Tito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluhkan waktu bongkar muat pelabuhan yang masih lama. Dia pun menduga masih banyak pelaku pungutan liar di beberapa pelabuhan di Indonesia. Contohnya, kata dia, di Pelabuhan Medan, Belawan.

Jokowi menjelaskan waktu bongkar muat di Pelabuhan Belawan berkisar 7-8 hari. Ini mengakibatkan  banyak pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk mengisi kantong pribadi‎, terutama dalam penggunaan mobile crane.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya