Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan hari ini. Berkas yang mencapai 3.000 halaman ini membuat persidangan dilangsungkan hingga dua kali.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya tidak akan membacakan semua pleidoinya. Dari total sekitar 3.000 lembar, tim penasihat hukum hanya merangkum poin-poin pentingnya menjadi 300 halaman.
"Nah (kemarin) baru dibacakan 50 persennya saja. Jadi masih ada 150 halaman lagi," ujar Otto sebelum persidangan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, setumpuk berkas pleidoi kubu Jessica diturunkan dari mobil sekitar pukul 10.45 WIB. Saking banyaknya 'Amunisi' pembelaan Jessica, tim bahkan terpaksa membawanya ke ruang sidang menggunakan troli.
Nota pembelaan Jessica tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah kotak. Banyaknya berkas yang dibawa tim penasihat hukum Jessica bahkan sempat menjadi pusat perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica telah ditetapkan sebagai terdakwa tunggal pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida yang telah dimasukkan lebih dulu oleh Jessica. Namun sejauh ini, belum ada bukti yang kuat bahwa Jessica memasukkan racun ke kopi Mirna.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.