Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang ke-28 dengan terbata-bata karena menangis.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menilai, pleidoi Jessica hanyalah berupa curahan hati Jessica, yang menjadi terdakwa atas kasus kopi sianida.
"Kalau saya lihat pleidoi-nya Jessica bagian curhatnya Jessica. Seperti itu," tutur Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Meski begitu, dia mengaku akan mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan terdakwa Jessica. Nantinya tetap semua dikembalikan pada majelis hakim
"Ya nanti kami pertimbangkan (pleidoi Jessica). (Soal vonis) itu kan putusan hakim. Kalau tuntutan tidak mempengaruhi tuntutan kita, " jelas dia.
Dia pun enggan menerka apa yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim. Apakah pleidoi itu akan meringankan hukuman Jesicca atau malah sebaliknya.
"Ya kita pikir-pikir juga. Kita lihat dulu putusannya. Saya tidak bisa ngomong apa yang akan terjadi," pungkas Ardito.