Liputan6.com, Surabaya - Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Marwah Daud Ibrahim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Marwah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim menuturkan, Marwah datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.15 WIB. Dia didampingi lima pengikut Dimas Kanjeng dan pengacaranya, Isya Julianto.
"Hari ini bu Marwah memenuhi panggilan penyidik Polda. Bu Marwah datang bersama lima sultan diperiksa sebagai saksi," tutur Cecep, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Terkait ketidakhadiran suami Marwah, Ibrahim Tajuk, yang juga dipanggil bersamaan, Cecep beralasan suami Marwah tidak bisa hadir karena sakit.
"Ya, yang bersangkutan, Ibrahim Tajuk, tidak bisa hadir karena lagi sakit," ujar dia.
Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir, setelah dia ditangkap personel Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis 22 September 2016.
Dimas Kanjeng diduga dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.
Ribuan orang diduga menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar. Korban penipuan terbaru melapor ke Polda Jatim adalah Nurbaya Bunga, warga Bone, Sulawesi Selatan.
Nurbaya melapor dengan membawa sejumlah barang bukti seperti 70 lembar mata uang asing palsu dari berbagai negara dan sejumlah foto.