Polda: Status Tersangka Istri Polisi Mutilasi Bayi Bisa Gugur

Jika nanti dokter menyatakan bahwa Iin mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum yang menjeratnya harus dihentikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Okt 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 15:08 WIB
Mutilasi Cengkareng
Kondisi kontrakan Aipda Denny, lokasi mutilasi bayi oleh ibu kandungnya (Liputan6.com/Muslim)

Liputan6.com, Jakarta - Mutmainah alias Iin, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap bayinya sendiri kini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jawa Barat. Istri anggota provost Polda Metro Jaya itu menjalani pemeriksaan intensif di RSJ lantaran kejiwaannya belum juga stabil.

"Visum belum keluar secara tertulis. Namun keterangan dokter diduga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, makanya dirujuk ke RSJ Grogol," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Kendati, proses hukum yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi ini masih terus berlanjut. Awi menjelaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut sambil menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pelaku.

"Persyaratan formil harus dipenuhi. Kalau ada indikasi sakit jiwa, tentu itu yang berbunyi ada keterangan ahli, ada surat, ada hasil visum bahwa yang bersangkutan ada kelainan jiwa, kemudian di-BAP juga dokternya," tutur dia.

Jika nanti dokter menyatakan bahwa Iin mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum yang menjeratnya harus dihentikan. Dengan begitu, status tersangka Iin juga gugur.

"Kalau enggak sehat jiwanya ya enggak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya