Mengusut Pencucian Uang Penerima Suap Vonis Saipul Jamil

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Direktur Rumah Sakit Resya, Komariah Rosyid.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Okt 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 15:55 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Direktur Rumah Sakit Resya, Komariah Rosyid.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ‎untuk tersangka R," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Penyidik KPK pernah memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rohadi itu. Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi.

Dedi menyebut izin operasional RS Reysa yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu belum dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Namun, RS Reysa diketahui sudah beroperasi.

‎KPK sudah menetapkan Panitera PN Jakut, Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi.‎ Yakni satu unit Toyota Yaris, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Rohadi memiliki aset kekayaan berlimpah yang diduga merupakan hasil pencucian uang. ‎Selain kendaraan yang sudah disita, Rohadi diduga punya aset lain, misalnya sebuah kompleks perumahaan dan Rumah Sakit Resya di Indramayu. Ada juga sejumlah kapal pencari ikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya