Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan mantan Ketua DPDÂ Irman Gusman ditolak hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan, Rabu (2/11/2016), hakim I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman.
Baca Juga
Irman mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota impor gula, yang menjadikannya sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karena kasus ini juga Irman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI.
Advertisement
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Â