PN Jaksel Tolak Praperadilan Irman Gusman

Dalam sidang putusan akhir hari ini, hakim I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 02 Nov 2016, 14:44 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 14:44 WIB
20161011-Datang ke KPK, Irman Gusman Menolak Diperiksa-Jakarta
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman menolak memberi komentar usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Irman Gusman enggan diperiksa lantaran sedang tidak enak badan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman ditolak hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan, Rabu (2/11/2016), hakim I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman.

Irman mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota impor gula, yang menjadikannya sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karena kasus ini juga Irman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya