Polri: Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Dipercepat

Hal ini merupakan komitmen dalam pertemuan antara perwakilan massa aksi 4 November dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Nov 2016, 19:28 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2016, 19:28 WIB
Ahok blusukan ke Muara Karang.
Ahok mengunjungi kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan akan mempercepat proses hukum yang terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini merupakan komitmen dalam pertemuan antara perwakilan massa aksi 4 November dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Artinya ya ada gelar perkara, gelar perkara itulah yang nanti akan dipercepat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Boy mengatakan, bentuk percepatan yang akan dilakukan kepolisian salah satunya dengan mempercepat penyelidikan, pengambilan bahan keterangan terhadap para saksi. Tak terkecuali bila masih butuh keterangan tambahan dari Ahok.

"Kemudian juga proses gelar perkaranya, ada juga minggu depan itu secepatnya bisa dilaksanakan, itu tadi yang disampaikan Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) juga. Jadi proses hukum yang dilakukan akan dipercepat, itu saja," imbuh dia.

Segala hal yang akan dilakukan kepolisian dalam proses penyelidikan kasus ini adalah dengan mekanisme gelar perkara. Semua fakta hukum yang ditemukan dan diperoleh selama proses pemeriksaan akan dibahas dalam gelar perkara. Dari sini, status hukum seseorang baru bisa ditentukan.

"Perwakilan ulama akan diperkenankan bisa ikut bahkan para saksi ahli juga yang memberikan kesaksian dan sudah memberikan kesaksian itu bisa hadir dalam gelar perkara dan selanjutnya bisa melakukan monitor terus, yang secara ketat dari proses hukum," terang Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya