Ini Pihak yang Dilibatkan pada Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Dari eksternal Polri, kata Agus, penyidik akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan beberapa lembaga lain.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Nov 2016, 14:18 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 14:18 WIB
Ahok selesai diperiksa
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara diperkirakan bakal melibatkan banyak pihak, termasuk DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah mekanisme gelar perkara terbuka.

"Tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. Nanti pada saatnya akan kita sampaikan kepada teman-teman semua," ujar Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Agus menjelaskan, gelar perkara ini rencananya akan melibatkan dua elemen, yakni dari internal dan eksternal Polri.

"Tergantung dari kepentingannya. Tentunya internal (Polri) dari Propam, Inspektorat, kemudian juga dari Divisi Hukum," papar dia.

Sementara dari eksternal Polri, kata Agus, penyidik akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan beberapa lembaga lain yang dibutuhkan, di antaranya anggota DPR.

"Nanti kita lihat. Kalau misalnya dari parlemen diperlukan, atau beliau-beliau minta untuk hadir, kemungkinan nanti akan kita undang," pungkas Agus.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Gelar perkara secara terbuka sejatinya tertutup di kepolisian. Namun kali ini sengaja dibuka, agar penanganan kasus dugaan penistaan agama ini lebih transparan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya