Polri Cari Format Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Martinus menjelaskan, pihaknya masih menyusun mekanisme gelar perkara terbuka tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2016, 10:10 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 10:10 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Jokowi yang berpasangan dengan JK terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden. Maka Ahok secara peraturan naik menjadi Gubernur (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya gelar perkara terbuka akan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.

"Direncanakan seperti itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (8/11/2016).

Namun, Martinus menjelaskan, pihaknya masih menyusun mekanisme gelar perkara terbuka tersebut. Sebab, menurut Martinus, gelar perkara secara terbuka baru kali ini dilakukan.

"Ini dalam kaitan menjawab keingintahuan masyarakat tentang proses penegakan hukum sehingga perlu dibuat suatu mekanisme," ucap Martinus.

"Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya