Liputan6.com, Jakarta - Polri menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu, polisi melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara diumumkan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Acara akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Saksikan pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok secara live streaming di tautan ini.
Saksikan Live Streaming Pengumuman Hasil Gelar Perkara Ahok
Hasil gelar perkara diumumkan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
diperbarui 16 Nov 2016, 09:03 WIBDiterbitkan 16 Nov 2016, 09:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama