Kata Aa Gym soal Status Tersangka Ahok

Ia meminta seluruh masyarakat bisa melakukan introspeksi diri agar bisa melakukan sesuatu hal sesuai pada tempatnya.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 17 Nov 2016, 12:11 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 12:11 WIB

Liputan6.com, Bandung - Bareskrim Polri menetapkan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Salah satu ulama asal Bandung, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, menyambut baik keputusan tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengambil hikmah atas kejadian tersebut.

"Sehubungan dengan perkembangan terakhir di negeri kita tentang kasus yang sedang kita hadapi, saya sangat bersyukur kepada Allah SWT yang memberikan pendidikan yang luar biasa penting, berharga dan besar bagi negeri kita, sehingga sangat rugi kita semua kalau tidak mengambil hikmah dari kejadian ini yang membuat kita bisa mengevaluasi diri dan membuat kita menjadi lebih baik," kata dia di Masjid Daarut Tauhiid, Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Kamis (17/11/2016).

Selain itu, ia meminta seluruh masyarakat bisa melakukan introspeksi diri agar bisa melakukan sesuatu hal sesuai pada tempatnya. Sebab, hal yang salah bisa menjadi sumber masalah dan akan menjadi besar jika tidak ditangani dengan seadil-adilnya.

"Semua urusan ini penyebabnya adalah tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, tidak berbicara pada tempatnya, menangani pada waktu itu, tidak pada waktu yang tepat, sehingga terjadilah kejadian yang semakin besar," kata dia.

"Oleh karena itu, mudah-mudahan setelah ini kita benar-benar mengevaluasi rasa adil kita, menempatkan sesuatu pada tempatnya, siapa pun, kepala negara, kepolisian, para tokoh, para pejabat, termasuk kita nih rakyat kecil seperti kita benar-benar harus menyadari bahwa ketidakadilan adalah sumber masalah dan semakin besar kalau tidak segera ditangani dengan adil," ucap dia.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya