Ingin Sampaikan Klarifikasi, Putu Sudiartana Batal Ajukan Eksepsi

Selain ingin mempercepat persidangan, alasan lain batalnya pengajuan eksepsi karena Putu menghendaki adanya klarifikasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Nov 2016, 23:17 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 23:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum I Putu Sudiartana, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennye batal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa pada KPK. Selain ingin mempercepat persidangan, ada alasan lain batalnya pengajuan eksepsi.

"Karena eksepsi menyangkut pokok perkara, ya kami langsung saja ke pokok perkara. Beliau ini menghendaki klarifikasi, kami jelaskan secara hukum ini tidak ada yang namanya klarifikasi, adanya eksepsi," kata Burhanuddin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Dalam sidang dakwaan, jaksa pada KPK mendakwa Putu Sudiartana dalam surat dakwaan kumulatif. Anggota Komisi III DPR RI itu diduga menerima suap Rp 500 juta dan menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar.

Uang Rp 500 juta dari pengusaha tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

Lima Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎

Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, Yogan Askan yang merupakan pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya