Kubu Djan Faridz: PPP Romi Bersatulah...

PTUN Jakarta baru saja mengabulkan gugatan Djan tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Nov 2016, 15:14 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 15:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz meminta kubu Romahurmuziy bergabung. Sebab, Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan PPP Romi segera dibatalkan oleh Menkumham pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"PPP Romi bersatulah," ujar Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

PTUN Jakarta baru saja mengabulkan gugatan Djan tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy. Dimyati sendiri sudah yakin sejak awal jika gugatannya akan dikabulkan.

"Sudah yakin menang, karena sudah reformasi hukum. Indonesia negara hukum," kata dia.

Dimyati juga mengatakan, jika tadi malam seluruh kader PPP kubu Djan berkumpul untuk melaksanakan rapimnas. Di sana, mereka berdoa agar gugatan mereka dikabulkan PTUN.

Materi yang digugat oleh PPP Djan Faidz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya